[Al Islam 545] Pemerintah
Indonesia telah mengumumkan
rencana liberalisasi harga bahan
bakar minyak jenis premium yang
sebelumnya disubsidi oleh
pemerintah, sehingga harganya
murah dan permintaannya besar.
Premium selama ini digunakan
oleh kendaraan umum dan
kendaraan pribadi. Pemerintah
berdalih, subsidi yang diberikan
selama ini tidak sampai kepada
mereka yang berhak, yaitu
orang-orang miskin. Sebab, 40%
dari jumlah penduduk hanya
menikmati 16% dari jumlah
subsidi, sementara kelas
menengah yang mencapai 60%
dari jumlah penduduk menikmati
84% dari jumlah subsidi.
Kebijakan pemerintah ini akan
menyebabkan kelangkaan
premium di pasaran, sehingga
masyarakat akan beralih
menggunakan pertamax yang
tidak disubsidi. Hal ini akan
sangat menguntungkan
perusahaan-perusahaan minyak
multi nasional yang membuka
SPBU di seluruh negeri ini.
Kelangkaan premium di pasaran
akan dibiarkan dalam jangka
waktu yang lama, sehingga
masyarakat pun terpaksa
membeli pertamax. Hal itu
membuat perusahaan-
perusahaan multi nasional
tersebut meraup keuntungan
yang sangat besar, karena tidak
ada yang menyaingi di pasar.
Istilah “pembatasan BBM
bersubsidi” sesungguhnya
hanyalah tipu muslihat dan kedok
untuk menutupi niat yang
sebenarnya, yaitu liberalisasi
energi. Hal ini sesuai dengan
Undang-Undang nomor 22 tahun
2001 tentang Minyak dan Gas.
Teks undang-undang tersebut
menyatakan pentingnya
manajemen urusan minyak dan
gas sesuai dengan mekanisme
pasar (pasal 3). Pengelolaan
minyak dan gas itu bisa
dilaksanakan oleh perusahaan
BUMN, BUMD, koperasi, usaha
kecil, perusahaan dalam negeri
dan perusahaan asing (pasal 9).
Menteri ESDM waktu itu,
Purnomo Yusgiantoro,
menegaskan dalam pernyataan
persnya pada tanggal 14/5/2003.
Ia mengatakan, “Liberalisasi di
sektor minyak dan gas akan
membuka ruang bagi para
pemain asing untuk ikut andil
dalam bisnis eceran bahan bakar
minyak”. Akan tetapi, liberalisasi
itu menyebabkan kenaikan harga
bahan bakar minyak yang
disubsidi oleh pemerintah. Sebab,
jika harga bahan bakar minyak
tetap rendah, maka tidak akan
menarik minat para pemain asing
untuk ikut bermain di bisnis
eceran BBM. Dengan demikian,
skema pembatasan BBM
bersubsidi hanyalah kedok untuk
menutupi niat utama pemerintah,
yaitu menaikkan harga BBM, demi
memenuhi perintah tuan-tuannya
di Bank Dunia, Dana Moneter
Internasional (IMF) dan USAID.
Tampak sangat mencolok
bahwa pemerintah tidak
berpihak kepada perusahaan
BUMN, Pertamina; misalnya, dalam
perselisihannya dengan
perusahaan asing (Exxon Mobil)
tentang hak pengeksploitasian
minyak di Cepu dan Sukowati. UU
no 22 tahun 2001 terkait
masalah eksploitasi minyak,
memberikan hak yang besar
kepada pihak-pihak internasional,
regional, nasional dan daerah
dalam hal pengeksploitasian dan
penentuan harga minyak.
Wahai Kaum Muslim: semua
jenis energi baik minyak, gas,
listrik atau energi lainnya yang
digunakan sebagai sumber energi
di rumah, industri, kendaraan,
mesin dan peralatan, maka
secara syar’i negara tidak
memiliki hak untuk
memberikannya secara khusus
kepada individu, institusi, atau
perusahaan tertentu, meskipun
mereka berasal dari warga
negeri ini sendiri. Lalu bagaimana
jika mereka itu berasal dari
pihak asing kafir imperialis?!
Energi tersebut adalah milik
umum untuk umat. Rasulullah saw
bersabda:
»ﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻤُﻮﻥَ ﺷُﺮَﻛَﺎﺀُ ﻓِﻲ ﺛَﻼَﺙٍ
ﻓِﻲ ﺍﻟْﻤَﺎﺀِ ﻭَﺍﻟْﻜَﻺِ ﻭَﺍﻟﻨَّﺎﺭِ
ﻭَﺛَﻤَﻨُﻪُ ﺣَﺮَﺍﻡٌ«
Kaum muslim berserikat dalam
tiga hal: air, padang rumput dan
api, dan harganya haram (HR
Ibn Majah)
Kata an-nâr (api) mencakup
semua jenis energi yang
disebutkan di atas. Negara
secara syar’i dituntut untuk
mengeksplorasi energi itu dan
mendistribusikannya kepada
masyarakat (rakyatnya) secara
gratis. Jika negara menjualnya,
negara harus mendistribusikan
keuntungan hasil penjualannya
kepada rakyat. Negara tidak
boleh memungut dari masyarakat
kecuali pungutan kecil yang tidak
melebihi biaya riil untuk
mengatur pengelolaan BBM.
Negara berhak menyimpan
kelebihan BBM dari yang
dibutuhkan masyarakat untuk
keperluan-keperluan penting
lainnya di dalam negara. Bila
negara tidak boleh memungut
harga bahan bakar minyak dari
masyarakat, lalu bagaimana
negara justru menjualnya
kepada masyarakat sesuai
dengan harga pasar
internasional?!
Pemerintah bertindak seolah-
olah tidak tahu bahwa syariah
islamiyah telah mengatur urusan
energi. Atau seolah-olah
pemerintah tidak peduli dengan
hukum-hukum syariah dan
membuat undang-undang yang
zalim dan merusak untuk
menyenangkan perusahaan-
perusahaan imperialisme asing
dan pihak-pihak rakus yang
menjarah kekayaan umat untuk
rekening-rekening pribadi.
Apalagi, tindakan itu telah
membuat negeri ini berada di
bawah pengaruh penjajah. Dan
hal itu secara syar’i adalah
haram. Allah SWT berfirman:
}ﻭَﻟَﻦْ ﻳَﺠْﻌَﻞَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻟِﻠْﻜَﺎﻓِﺮِﻳﻦَ
ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﻤُﺆْﻣِﻨِﻴﻦَ ﺳَﺒِﻴﻠًﺎ {
Dan Allah sekali-kali tidak akan
memberi jalan kepada orang-
orang kafir untuk memusnahkan
orang-orang yang beriman. (QS
an-Nisa’ [4]: 141)
Urusan energi yang termasuk
dalam cakupan kata an-nâr (api)
tidak boleh diprivatisasi, baik
kepada warga negara sendiri,
apalagi kepada pihak asing.
Sebab itu adalah milik umum.
Syariah Islam telah menetapkan
hukum-hukum tertentu yang
harus diperhatikan untuk harta
milik umum dan tidak boleh
dibuat main-main. Berbagai
macam kezaliman dan
pelanggaran terhadap
masyarakat tidak hanya
disebabkan oleh kerusakan
pemerintah, tetapi juga
disebabkan oleh rusaknya sistem
yang digunakan penguasa dalam
menjalankan pemerintahan.
Sistem yang diterapkan di negeri
kita dan negeri-negeri kaum
Muslim lainnya adalah sistem
kapitalisme sekular, yang
memisahkan agama dari negara.
Dan itu merupakan sistem kufur
yang dibuat manusia menurut
hawa nafsu dan syahwatnya.
Karena itu, sistem tersebut
menyebabkan kesengsaraan dan
kemiskinan.
Adapun alasan pemerintah bahwa
subsidi yang dikucurkan sebagian
besarnya dinikmati oleh orang
kaya dan kelas menengah,
sementara orang-orang miskin
hanya mendapat bagian yang
lebih kecil, maka itu adalah
kesalahan negara. Kenapa
negara tidak memperbaiki
pemberian subsidi kepada semua
orang tanpa menzalimi seorang
pun?! Hukum asalnya, negara
wajib memelihara urusan semua
orang dengan adil, bukannya
malah membuat masalah dengan
tidak baiknya pemberian subsidi
secara adil kepada semua orang,
lalu negara menjadikan masalah
yang diciptakannya sendiri itu
sebagai pembenaran untuk
mencabut subsidi!
Kami mengingatkan penguasa
terhadap sabda Rasul saw:
»ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻣَﻦْ ﻭَﻟِﻲَ ﻣِﻦْ ﺃَﻣْﺮِ
ﺃُﻣَّﺘِﻲ ﺷَﻴْﺌﺎً ﻓَﺸَﻖَّ ﻋَﻠَﻴْﻬِﻢْ
ﻓَﺎﺷْﻘُﻖْ ﻋَﻠَﻴْﻪِ«
Ya Allah siapa saja yang diserahi
sesuatu dari urusan umatku lalu
ia menyusahkan mereka maka
timpakan kesulitan padanya
(balaslah dia) (HR Muslim)
Dan kami mengingatkan kaum
Muslim dengan firman Allah SWT:
}ﻓَﺈِﻣَّﺎ ﻳَﺄْﺗِﻴَﻨَّﻜُﻢْ ﻣِﻨِّﻲ ﻫُﺪًﻯ ﻓَﻤَﻦِ
ﺍﺗَّﺒَﻊَ ﻫُﺪَﺍﻱَ ﻓَﻠَﺎ ﻳَﻀِﻞُّ ﻭَﻟَﺎ
ﻳَﺸْﻘَﻰ، ﻭَﻣَﻦْ ﺃَﻋْﺮَﺽَ ﻋَﻦْ ﺫِﻛْﺮِﻱ
ﻓَﺈِﻥَّ ﻟَﻪُ ﻣَﻌِﻴﺸَﺔً ﺿَﻨْﻜًﺎ ﻭَﻧَﺤْﺸُﺮُﻩُ
ﻳَﻮْﻡَ ﺍﻟْﻘِﻴَﺎﻣَﺔِ ﺃَﻋْﻤَﻰ {
Maka jika datang kepadamu
petunjuk daripada-Ku, lalu
barangsiapa yang mengikut
petunjuk-Ku, ia tidak akan sesat
dan tidak akan celaka. Dan
barangsiapa berpaling dari
peringatan-Ku, maka
sesungguhnya baginya
penghidupan yang sempit, dan
Kami akan menghimpunkannya
pada hari kiamat dalam keadaan
buta”. (QS Thaha [22]:
123-124)
Karena itu, wahai kaum
muslim, kewajiban Anda semua
adalah berjuang bersama para
aktivis mukhlis, para pengemban
dakwah, untuk merubah
kehidupan Anda dengan
menegakkan Khilafah Rasyidah;
dan mengikuti petunjuk yang
datang kepada Anda dari sisi
Allah dengan jalan menerapkan
sistem-sistem Islam. Di dalamnya
terdapat kebahagiaan,
kemenangan, dan keridhaan Allah
di dunia dan di akhirat.
Allah SWT berfirman:
}ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁَﻣَﻨُﻮﺍ
ﺍﺳْﺘَﺠِﻴﺒُﻮﺍ ﻟِﻠَّﻪِ ﻭَﻟِﻠﺮَّﺳُﻮﻝِ ﺇِﺫَﺍ
ﺩَﻋَﺎﻛُﻢْ ﻟِﻤَﺎ ﻳُﺤْﻴِﻴﻜُﻢْ{
Hai orang-orang yang beriman,
penuhilah seruan Allah dan
seruan Rasul apabila Rasul
menyeru kamu kepada suatu
yang memberi kehidupan kepada
kamu (QS al-Anfal [8]: 24)
16 Februari 2011
Hizbut Tahrir Indonesia
Fakta dan Angka
1. Subsidi BBM dianggap
membebani APBN. Nyatanya,
subsidi energi jauh lebih kecil dari
cicilan utang di APBN. Tetapi
cicilan utang tidak pernah
dianggap membebani APBN.
Tabel 1. Perbandingan
antara Subsidi Energi dan
Cicilan Utang
Tahun Subsidi Energi (Triliun) Cicilan Utang (Triliun)
2005 104.5 126.8
2006 94.6 156.6
2007 116.9 180.5
2008 223.0 192.2
2009 94.6 210.4
2010 143.5 230.3
2011 133.8 240.1
Sumber: Diolah dari Data Pokok
APBN 2005-2011, Kemenkeu RI
2. Penghematan APBN dari
pembatasan BBM: 2011 Rp 3,8
triliun; 2012 Rp 13,62 triliun;
2013 Rp 20,76 triliun. (Paparan
Menteri ESDM Darwin Saleh dalam
Raker dengan Komisi VII DPR,
Senin, 13/12/10. Sumber :
mediaindonesia.com, 13/12/10)
3. Jika alokasi subsidi energi
terus turun sebaliknya alokasi
biaya perjalanan terus naik tiap
tahun. Pada APBN 2009, sebesar
Rp 2,9 triliun, dan APBN-P 2009
melonjak menjadi Rp 12,7 triliun.
Realisasinya membengkak menjadi
Rp 15,2 triliun. APBN 2010,
anggaran Rp 16,2 triliun dan di
APBN-P 2010 menjadi Rp 19.5
triliun (lihat, Republika,
17/1/2011). RAPBN 2011
anggaran perjalanan Rp 20,9
triliun dan menurut analisis FITRA
anggaran perjalanan APBN 2011
naik menjadi Rp 24,5 triliun
(republika.co.id, 16/1/11)
4. Jika subsidi BBM harus
dihemat, nyatanya APBN 2010
banyak tidak terserap. Sisa lebih
penggunaan anggaran (silpa) dari
APBN-P 2010 mencapai Rp 47,1
triliun (Kompas.com, 4/1/11).
5. Banyak mobil plat hitam
digunakan bekerja dan usaha.
Akibat pembatasan BBM, ongkos
jasa dan harga barang akan
naik, yang paling terkena
dampaknya adalah rakyat miskin
dengan dayabeli rendah. Sampai
kapan nasib rakyat kecil terus
dikorbankan??
Komentar al-Islam
Harga obat ancam kesehatan
(kompas, 21/2/11)
1. Itulah akibat pengelolaan urusan
kesehatan ala sistem kapitalis.
Harga obat dikendalikan para
kapitalis. Doktrin kapitalis,
Pemerintah seminimal mungkin
mengurusi kesehatan. Fakta,
anggaran kesehatan dipangkas
dari Rp. 19,8 triliun (APBNP 2010)
menjadi Rp. 13,6 triliun (APBN
2011).
2. Dalam Islam jaminan pelayanan
kesehatan adalah
tanggungjawab dan kewajiban
negara. Biayanya bisa diperoleh
diantaranya dari hasil
pengelolaan kekayaan alam yang
merupakan milik umum. Sehat
adalah hak rakyat yang dijamin
oleh negara. Terapkan Syariah
Islam dalam bingkai Khilafah
Rasyidah, niscaya rakyat sehat.
SBY: Pemahaman salah tentang
agama harus dicegah
(liputan6.com, 17/2/11)
1. Buktikan dengan menyelesaikan
tuntas masalah ahmadiyah,
sebab pemahaman ahmadiyah
nyata-nyata salah bahkan
menodai dan menistakan akidah
umat Islam.
2. Umat butuh solusi tuntas, bukan
dikambinghitamkan dengan
tuduhan pemahaman radikal.