Snack's 1967
TARIF LISTRIK NAIK LAGI, RAKYAT DIKORBANKAN LAGI [Al-Islam 512]Pada Selasa, 15 Juni lalu, rapat kerja Komisi VII DPR dengan Menteri ESDM Darwin Saleh akhirnya menyetujui kenaikan TDL untuk semua pelanggan. Kenaikannya bervariasi. Yang terkecil golongan industri berdaya 1.300-2.200 VA naik 6%. Yang paling paling besar golongan rumah tangga berdaya 1300-5500 VA naik 18%. Adapun golongan rumah tangga berdaya 450 - 900 VA tidak dinaikkan. Kenaikan TDL itu konon dilakukan untuk menutupi kekurangan subsidi listrik. Menurut perhitungan, subsidi listrik pada APBN-P 2010, biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik Rp 144,35 triliun. Tingkat pendapatan yang dibutuhkan PLN (BPP ditambah 8% margin usaha) Rp 155,90 triliun. Padahal pendapatan penjualan tenaga listrik Rp 95,8 triliun. Jadi, kebutuhan subsidi listrik tahun 2010 semestinya Rp 60 triliun. Namun, alokasi subsidi yang disetujui DPR dalam APBN-P 2010 hanya sebesar Rp 55,15 triliun, artinya masih kurang Rp 4,85 triliun. Kekurangan dana itulah yang harus ditutup oleh pelanggan golongan mampu lewat kenaikan TDL. Dampak Kenaikan Tarif Listrik Kenaikan TDL itu hampir bisa dipastikan akan mengakibatkan kenaikan harga-harga barang kebutuhan. Sebab, semua produsen mulai dari bahan mentah hingga produk setengah jadi pasti akan menaikkan harga jual produknya sehingga kenaikan harga produk akhir akan cukup besar. Ironisnya, kenaikan harga itu bisa terjadi pada sebagian besar barang kebutuhan. Kenaikan harga barang-barang itu akan dirasakan oleh semua orang. Bagi kelompok masyarakat pelanggan listrik 450 - 900 VA, kenaikan harga-harga itu pasti akan terasa berat. Sebab, mereka sebagian besar–kalau tidak seluruhnya–berpenghasilan minim. Mereka itu di antaranya adalah petani, buruh tani, pedagang asongan, buruh pabrik, pekerja serabutan dan semisalnya. Bagi kalangan petani, kenaikan harga itu menjadi pukulan kedua setelah pada awal April lalu harus menghadapi kenaikan harga pupuk hingga 45%. Kalangan industri juga akan merasakan dampak kenaikan TDL itu meski bervariasi tingkatnya. Industri dengan biaya listrik besar seperti industri tekstil, mebel, semen, kaca lembaran, baja, roti, termasuk perhotelan terutama kelas melati, dsb, akan sangat terpengaruh. Bagi industri, solusi menaikkan harga jual produk hampir tidak mungkin karena daya saing produk akan kalah dibandingkan dengan produk lain terutama impor. Karena itu, agar bisa bertahan, yang paling mungkin adalah mengurangi produksi, atau memangkas biaya lain, dan ujung-ujungnya adalah melakukan PHK. Lagi-lagi kelompok masyarakat kecillah yang harus menanggung akibat paling fatal. Bagi kalangan industri terutama UKM kenaikan TDL itu akan menurunkan daya saing. Daya saing itu sangat diperlukan untuk bisa bertahan di tengah gempuran produk impor pasca CAFTA (Kesepakatan Perdagangan Bebas Cina-Asean) dan sebentar lagi akan berlaku free trade (perdagangan bebas) dengan India. Semestinya daya saing itu ditingkatkan, bukan malah diturunkan dengan kenaikan TDL. Jika industri kesulitan untuk bertahan hidup, itu artinya masalah pengangguran akan terus menghantui atau bahkan bertambah besar jumlahnya akibat gelombang PHK dan tidak terserapnya angkatan kerja baru. Itu bisa saja menjadi salah satu dampak bergilir yang paling serius dari kenaikan TDL, apalagi jika BBM juga kembali dinaikkan seperti yang sudah mulai diwacanakan selama ini. Tidak Adakah Solusi Lain? Pada 8 Maret 2010 lalu Menteri Keuangan saat itu, Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa tarif dasar listrik akan naik pada bulan Juli 2010. Ketika itu Menkeu mengisyaratkan tarif listrik akan naik rata-rata 15%. Alasan kenaikan tersebut karena Pemerintah menaikkan marjin keuntungan PT PLN (persero) dari 5% menjadi 8% (Tempointeraktif.com, 9/3/2010). Di sisi lain, karena PLN sudah menjamin mulai 1 Juli tidak akan ada lagi pemadaman listrik bergilir, PLN harus menambah pasokan BBM. Akibatnya, pengeluaran bertambah bengkak. Penambahan penggunaan BBM itu karena minimnya pasokan gas yang diterima PLN, sementara sangat sulit dan hampir-hampir PLN merasa frustasi untuk mendapatkan tambahan pasokan gas yang baru. Padahal jika sebagian besar pembangkit PLN digerakkan dengan gas, PLN akan bisa menghemat puluhan triliun. Jika itu terealiasasi maka dengan dana yang dihemat itu PLN bisa membangun jaringan atau pembangkit baru sehingga penyediaan tenaga listrik akan lebih merata dan terjamin. Sayangnya, hal itu untuk saat ini masih sebatas mimpi. Kenaikan TDL tidak akan terus menjadi ancaman seandainya PLN bisa mendapatkan pasokan gas dalam jumlah yang cukup dan terjamin. Apalagi jika diiringi dengan pengembangan sumber listrik yang terbarukan seperti panas bumi, tenaga surya, air, angin, gelombang laut, dsb; atau bahkan mengembangkan PLTN (Nuklir) yang meski tidak terbarukan tapi bisa menyediakan tenaga listrik dalam jumlah sangat besar. Namun, sayang hal itu tidak bisa terjadi saat ini. Pasalnya, gas produksi dalam negeri justru lebih banyak diekspor dengan kontrak jangka panjang. Pangkalnya adalah UU yang dibuat DPR yaitu UU No 22 tahun 2001 tentang Migas yang mengamanatkan Domestic Market Obligation (DMO)–kewajiban suplai gas untuk kebutuhan dalam negeri–hanya minimal 25%. Akibatnya, gas Tangguh terus mengalir ke luar, di antaranya ke Cina dengan harga yang murah. Gas Natuna Blok B telah diikatkan kontrak untuk mensuplai Singapura selama cadangannya masih ada. Gas-gas dari lapangan lainnya sama saja. Akibatnya, saat kita (terutama PLN) sangat membutuhkan gas seperti sekarang, belum tampak keinginan atau keberanian Pemerintah untuk merundingkan ulang penjualan gas ke luar negeri itu sehingga bisa dialihkan untuk mensuplai kebutuhan dalam negeri, termasuk PLN. Bahkan terhadap gas Donggi Senoro yang hendak dijual saja, Pemerintah tampak tidak berani memutuskan lebih banyak untuk kebutuhan dalam negeri; hanya sekitar 30% untuk dalam negeri, sementara 70% dijual ke luar negeri. Apalagi pengusahaan gas itu diserahkan kepada kontraktor yang hampir semuanya asing. Akibatnya, Pemerintah tidak bisa sepenuhnya mengelola gas itu untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Sungguh ironis! Gas milik kita yang sangat kita butuhkan dijual ke luar negeri, bahkan ada yang dengan harga murah, sementara industri dalam negeri kesulitan termasuk PLN dan kita harus mengimpor BBM dengan harga mahal. Itulah di antaranya akibat UU yang dibuat oleh mereka yang konon menjadi wakil-wakil rakyat kita sendiri. Belum lagi adanya jaringan “mafia” di trading “energi” yang banyak memainkan produk UU demi kepentingan bisnisnya. Dengan demikian, demokrasi sesungguhnya menjadi lahan bagi tumbuh suburnya para penjahat yang mengatasnamakan rakyat untuk merampok harta rakyat. Ini adalah salah satu pangkal persoalan dalam masalah ini. Semua itu adalah akibat doktrin ideologi dan sistem ekonomi Kapitalisme yang diadopsi di negeri ini. Ideologi Kapitalisme mendoktrinkan bahwa campur tangan negara harus seminimal mungkin. Dalam penyediaan listrik ini pun, negara akhirnya memerankan diri sebagai pedagang dan memposisikan rakyat sebagai konsumen. Ideologi dan sistem ekonomi kapitalis juga mendoktrinkan pengelolaan SDA diserahkan kepada swasta. Tampak jelas, pangkal dari masalah TDL ini adalah politik energi dan pengelolaan SDA yang berlandasan ideologi Kapitalisme dengan sistem ekonominya seraya berpaling dari peringatan (ketentuan) Allah. Ini sudah diperingatkan oleh Allah dalam QS Thaha [20]: 124. Pandangan Islam Islam menggariskan pemerintah (negara) berkewajiban memelihara urusan dan kemaslahatan rakyat. Dalam memberikan pelayanan kepada rakyat, negara tidak boleh berpikir untuk mengcari untung. Yang harus menjadi fokus pemerintah adalah bagaimana memberikan pelayanan kepada rakyat semaksimal dan sesempurna mungkin. Ini pula yang harus dijadikan pikiran dasar dalam menyediakan tenaga listrik. Islam menetapkan bahwa kekayaan alam seperti gas, minyak, barang tambang, dsb sebagai milik umum; milik seluruh rakyat. Kekayaan alam itu tidak boleh dikuasai oleh segelintir orang atau pihak swasta. Kekayaan alam itu harus dikelola oleh negara bukan sebagai pemilik, tetapi hanya mewakili rakyat yang mejadi pemilik kekayaan itu. Seluruh hasilnya harus dikembalikan kepada rakyat, di antaranya dalam bentuk berbagai pelayanan, termasuk penyediaan tenaga listrik. Nabi saw. pernah bersabda: الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلاَثٍ فِي الْكَلإَِ وَالْمَاءِ وَالنَّارِ Kaum Muslim bersekutu dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api (HR Abu Dawud, Ahmad dan al-Baihaqi). Kata api pengertiannya mencakup sumber energi, termasuk listrik. Artinya, Islam menetapkan listrik sebagai milik umum, milik seluruh rakyat. Karena itu, untuk melaksanakan kewajiban memelihara urusan rakyat, negara harus mengelola tenaga listrik dalam posisi mewakili rakyat sebagai pemiliknya. Jadi fokus pemerintah adalah menjamin penyediaan dan pelayanan tenaga listrik semaksimal dan sesempurna mungkin untuk seluruh rakyat. Bahan bakarnya dipasok dari hasil eksploitasi kekayaan milik rakyat baik BBM, gas, batubara, panas bumi, dsb. Biayanya diambil dari hasil pengelolaan kekayaan alam yang juga milik rakyat. Dengan begitu tenaga listrik bisa disediakan semaksimal dan sesempurna mungkin dengan harga yang murah. Dengan itu pula lapangan kerja akan bisa dibuka seluas-luasnya karena industri bisa berkembang dengan baik sekaligus berdaya saing tinggi. Harga-harga kebutuhan akan murah atau mudah dijangkau. Pada akhirnya kesejahteraan akan bisa dirasakan oleh seluruh rakyat. Wahai Kaum Muslim: Masalah kenaikan TDL dan semua problem yang dihadapi masyarakat saat ini berpangkal pada penerapan ideologi Kapitalisme berikut sistem turunannya terutama sistem politik dan sistem ekonomi. Selama ideologi Kapitalisme berikut sistemnya itu masih diadopsi, selama itu pula masalah tidak akan pernah berhenti mendera masyarakat. Karena itu, ideologi dan sistem Kapitalisme itu harus ditinggalkan. Selanjutnya negera ini harus segera mengambil dan menerapkan ideologi dan sistem Islam dengan syariahnya dalam sistem Khilafah. Hanya dengan itu umat manusia bisa memandang masa depan yang lebih baik. Sungguh telah tiba saatnya untuk mewujudkan semua itu. يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اسْتَجِيبُوا لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمْ لِمَا يُحْيِيكُمْ Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul apabila Rasul menyeru kalian menuju sesuatu yang memberi kalian kehidupan (QS al-Anfal [8]: 24). WalLâh a’lam bi ash-shawâb. [] KOMENTAR: KH Hilmi Aminudin: PKS menjadi partai terbuka karena itu merupakan pelaksanaan ajaran Islam (pk-sejahtera.org, 22/6/2010). Menjadi partai terbuka artinya tidak lagi menyuarakan penerapan syariah Islam. Inikah ajaran Islam?!