80s toys - Atari. I still have
KRISIS LISTRIK, HANYA BISA DISELESAIKAN DENGAN SOLUSI SYARIAH [Al-Islam 481] Sudah lebih dari satu bulan ini wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), juga beberapa daerah di Jawa Barat, mengalami pemadaman listrik secara bergilir dari PLN. Pemadaman listrik juga terjadi di sejumlah daerah di Jawa Tengah dan Timur, termasuk di Luar Jawa. Di Jawa Timur, misalnya di kawasan Malang Raya (Kabupaten dan Kota Malang serta Kota Batu), pemadaman listrik juga terjadi. Hingga kini pemadaman terus dilakukan karena adanya permintaan pelepasan daya dari Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (P3B) Jawa-Bali Regional Jatim. Menurut kabar yang beredar, pemadaman listrik bergilir ini baru akan berakhir akhir Desember 2009. Tentu pemadaman listrik bergilir ini sangat menganggu aktivitas masyarakat, selain menimbulkan kerugian, terutama yang dialami industri, yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah. Alasan PLN/Pemerintah PLN menyatakan bahwa pemadaman terus terjadi akibat pembangunan sistem ketenagalistrikan di Indonesia terkendala sejumlah hambatan teknis dan finansial. “Karena kemampuan dana internal PLN sangat rendah dan juga konsekuensi kebijakan Tarif Dasar Listrik (TDL) yang tidak mengalami kenaikan sejak tahun 2003,” tutur Direktur Utama PLN, Fachmi Mochtar, saat Rapat Dengan Pendapat dengan Komisi VII DPR (Republika, 17/11/2009). Dalam kesempatan itu, Dirut PLN Fahmi Mochtar mengatakan, pihaknya telah menyiapkan program penanganan pemadaman listrik baik dalam jangka pendek, menengah maupun panjang. Dalam jangka pendek, yakni tiga bulan ke depan, misalnya, PLN telah dan akan melakukan pengunduran jadwal pemeliharaan, penyewaan generator, pengaturan jaringan, imbauan penghematan, dan pembelian daya listrik swasta. “Program jangka menengah dalam periode hingga dua tahun adalah perbaikan trafo, relokasi trafo dan menyewa pembangkit,” katanya. Adapun program jangka panjang adalah menambah daya pembangkit dan kapasitas jaringan transmisi melalui proyek 10.000 MW dan proyek pengembang listrik swasta (independent power producer/IPP). Namun demikian, PT PLN (Persero) mengaku tidak dapat melaksanakan investasi sesuai dengan Rancangan Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) yang sudah ditetapkan Pemerintah. “Kami tidak sanggup melaksanakan investasi sesuai RUPTL jika alokasi dananya berasal dari internal PLN,” ujar Wakil Direktur Utama PT PLN (Persero) Rudiantara di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/11). Rudi menambahkan, berdasarkan prospektus investasi PLN mulai tahun 2009 hingga 2013 sebesar Rp 213 triliun. Padahal, dari rencana investasi sektor listrik pada tahun 2010 sebesar Rp 60 triliun, PLN baru mendapatkan pendanaan dari SLA (pinjaman luar negeri Pemerintah) sekitar Rp 7,6 triliun, APBN Rp 3 triliun dan EBITDA PLN tahun depan yang diperkirakan sebesar Rp 15 triliun hingga Rp 16 triliun. “Tapi dari seluruh EBITDA itu, setengahnya untuk membayar hutang, yang free cuma setengahnya, sisanya masih kita cari,” paparnya (Detik.com, 16/11/2009). Mengurai Benang Kusut Krisis Listrik Pemadaman listrik yang kerap terjadi adalah bagian dari krisis listrik yang selama ini dialami Indonesia. Sebabnya, paling tidak, ada tiga. Pertama: faktor teknis. Secara teknis saat ini memang terjadi kerusakan yang menimpa sejumlah gardu induk PLN, seperti di kawasan Jakarta Timur karena terbakar pada tanggal 29 September 2009; juga terbakarnya sebuah trafo yang dimiliki Gardu Induk Tegangan Tinggi Cawang; kerusakan trafo di Gardu Induk Listrik Gandul dan Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTU) Muara Karang; terganggunya PLTP Gunung Salak Unit 2 Unit dan lepas dari sistem; terganggunya trafo GITET 500 KV Bandung Selatan. Kerusakan juga terjadi di Pembangkit Lisrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Tanjung Priok, Jakarta, Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Kamojang, Jawa Barat serta PLTU Tambak Lorok di Semarang, PLTG Sragen (Mediaindonesia.com, 11/11). Kedua: faktor finansial. Faktor teknis di atas tentu tidak lepas dari faktor finansial. Faktor ini juga diakui PLN. Di sisi transmisi, misalnya, banyak jaringan dan alat-alat PLN yang sudah tua karena tiadanya biaya investasi sehingga harus dilakukan overhaul yang akhirnya merugikan masyarakat banyak dengan pemadaman listrik tersebut. Teknologi listrik termasuk teknologi tinggi. Banyak alat-alat yang masih harus diimpor dan harganya mahal. Padahal APBN terbatas. Akibatnya, kenaikan Tarif Dasar Listrik secara periodik (rutin) menjadi pilihan. Kenaikan ini sudah berlangsung berkali-kali sejak zaman Soeharto hingga masa SBY. Saat ini pun Pemerintah telah memastikan akan menaikkan kembali Tarif Dasar Listrik (TDL) untuk yang ke sekian kalinya pada tahun 2010. Hal itu ditegaskan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Darwin Saleh, Senin (09/11) (Kontan.co.id, 9/11). Lebih dari itu, karena keterbatasan PLN untuk memasok ketersedian listrik, Pemerintah mengundang swasta untuk ikut membangun fasilitas pembangkit dan transmisi. Swasta menjawab undangan ini dengan meminta kontrak karya (keharusan PLN membeli listrik mereka, tentu dengan harga lebih mahal). Ini pun sudah berlangsung lama. Akibatnya, dalam perkembangan selanjutnya, PLN tidak lagi menjadi pemain tunggal dalam kelistrikan. Apalagi UU Listrik yang disahkan baru-baru ini memberikan peluang lebih lebar lagi kepada pihak swasta/asing untuk bersaing dengan PLN dalam penyediaan listrik, termasuk dalam proyek penyediaan listrik 10.000 MW. Konsekuensinya, listrik benar-benar menjadi barang ekonomi. Apalagi Pemerintah akan terus mengurangi subsidi bagi PLN. Ketiga: Faktor politik/kebijakan. Pemerintah saat ini tampak bergerak ke arah liberalisasi ekonomi, termasuk di sektor energi, khususnya kelistrikan. Celakanya, liberalisasi ekonomi ini disinyalir merupakan desakan pihak asing, baik negara-negara asing (khususnya AS) maupun lembaga-lembaga asing seperti Bank Dunia dan IMF. Kedua lembaga ini, misalnya, selalu mempromosikan (baca: mendesakkan) liberalisasi sektor listrik kepada Pemerintah. Selain liberalisasi listrik yang saat ini sudah mendapatkan payung hukum melalui UU Kelistrikan yang baru disahkan, liberalisasi sektor energi malah telah lebih dulu dilakukan, yang juga sudah dipayungi oleh antara lain UU Migas. Menurut pengamat ekonomi Dr. Hendri Saparini, 90 persen energi negeri ini sudah dikuasai oleh pihak asing. Akibatnya, sumber energi (khususnya minyak dan gas) menjadi sangat mahal, dan PLN jelas kena dampaknya. Pasalnya, biaya pemakaian BBM untuk pembangkit-pembangkit PLN mencapai Rp 28,4 triliun pertahunnya, atau hampir seperempat dari seluruh biaya operasional PLN setiap tahunnya. Besarnya beban biaya operasional PLN ini lebih karena kebijakan ekonomi Pemerintah yang memaksa PLN membeli sumber energinya (BBM, gas, batubara) dengan harga yang dikehendaki oleh perusahan-perusahaan asing ini, yang memang memegang kendali dalam industri minyak, gas dan batubara. Di sisi lain, lebih dari 70 persen batubara dan lebih dari 55 persen gas diekspor ke luar negeri, bukan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, termasuk PLN. Solusi Syariah Mengatasi Krisis Listrik Energi, termasuk listrik, merupakan bagian dari kepemilikan umum berdasarkan hadis Nabi saw.: «اَلْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءٌ فِي ثَلاَثٍ: فِي الْكَلأَِ وَالْمَاءِ وَ النَّارِ» Manusia bersekutu (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: padang gembalaan, air dan api (HR Ibn Majah). Syariah Islam telah menetapkan negara (Khilafah) sebagai wakil umat untuk mengatur produksi dan distribusi energi (termasuk listrik) tersebut untuk kepentingan rakyat. Negara tidak boleh mengeruk keuntungan dari kepemilikan umum ini. Negara hanya boleh memungut tarif sebagai kompensasi biaya produksi dan distribusi barang-barang tersebut (lihat: Abdurrahman al-Maliki, As-Siyâsah al-Iqtishâdiyah al-Mutslâ). Negara pun tidak boleh memadamkan listrik seenaknya tanpa banyak pertimbangan sebelumnya yang sangat merugikan rakyat. Negara juga haram menyerahkan kepemilikan umum ataupun penguasaannya kepada pihak swasta/asing berdasarkan hadis di atas. Karena itu, solusi syariah untuk mengatasi krisis listrik saat ini dapat dilakukan cara menghentikan liberalisasi energi, termasuk listrik, dan mengembalikan seluruhnya ke tangan negara sebagai pengelola utama. Kedua, listrik harus dikelolah oleh sebuah badan milik negara yang statusnya adalah institusi pelayanan, dan bukan dijadikan sebagai institusi bisnis. Konsekuensinya, badan milik negara yang mengelola listrik ini memang harus terus disubsidi oleh negara. Pertanyaannya: dari mana negara bisa mendanainya? Jawabannya mudah. Sebagaimana kita ketahui, kekayaan alam Indonesia sangat melimpah-ruah. Menurut catatan Waspada (12/11/2005), misalnya, Indonesia memiliki 60 ladang minyak (basins), 38 di antaranya telah dieksplorasi, dengan cadangan sekitar 77 miliar barel minyak dan 332 triliun kaki kubik (TCF) gas. Kapasitas produksinya hingga tahun 2000 baru sekitar 0.48 miliar barel minyak dan 2.26 triliun TCF. Ini menunjukkan bahwa volume dan kapasitas BBM sebenarnya cukup besar dan jelas sangat mampu mencukupi kebutuhan rakyat di dalam negeri, termasuk PLN. Itu baru sektor migas, belum sektor energi yang lain; juga belum termasuk dari sektor pertambangan (emas, perak, tembaga, nikel, besi, dll), kekayaan hutan, laut, dll. Sayangnya, selama ini semua kekayaan alam Indonesia itu sebagian besarnya malah masuk ke kantong swasta dan asing. Di bidang pertambangan, di Bumi Papua saja, misalnya, Indonesia memiliki cadangan sekitar 72 juta ton emas. Sayangnya, tambang emas itu dikuasai PT Freeport sejak puluhan tahun lalu. Menurut Econit, royalti yang diberikan Freeport ke Pemerintah hanya 1-3.5 persen sehingga penerimaan Pemerintah dari pajak, royalti dan dividen FI hanya 479 juta dolar AS (SWA, 1997). Jumlah itu tentu masih sangat jauh dibandingkan dengan pendapatan yang diperoleh Freeport sekitar 1.5 miliar dolar AS (tahun 1996) (Gatra, 10/1998). Jika kita ‘berandai-andai’, andai semua itu dikelola oleh Pemerintah secara langsung, dan tidak diserahkan kepada pihak asing, kita bisa membayangkan, berapa ratus triliun pertahun pemasukan yang bakal didapat Pemerintah. Andai itu terbukti, sebetulnya tidak ada alasan bagi Pemerintah untuk tidak mensubsidi PLN, yang ujung-ujungnya adalah untuk kepentingan rakyat juga. Wahai kaum Muslim: Sadarilah bahwa krisis listrik saat ini adalah akibat liberalisasi ekonomi, termasuk liberalisasi energi, antara lain listrik. Liberalisi adalah bagian dari agenda Kapitalisme-sekular yang telah lama bercokol di negeri ini. Karena itu, yakinlah bahwa selama Kapitalisme-sekular ini tetap bercokol di negeri ini, kita tidak akan pernah bisa keluar dari berbagai macam krisis, termasuk krisis listrik, karena memang Kapitalisme-sekular itulah sumber krisis. Saatnya kita membuang Kapitalisme-sekular, kemudian menggantinya dengan sistem Islam, dengan cara menerapkan syariah Islam secara total dalam negara, dalam institusi Khilafah. Marilah kita sambut seruan Allah SWT: «يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اسْتَجِيبُوا لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمْ لِمَا يُحْيِيكُمْ» Wahai orang-orang beriman, sambutlah seruan Allah dan seruan Rasul jika Rasul menyeru kalian pada sesuatu yang menghidupkan kalian (QS al-Anfal [8]: 24). Wallâhu a’lam. [] KOMENTAR: Kemewahan Mendorong Praktik Korupsi (Kompas, 17/11/2009) Hanya dengan syariah Islam korupsi bisa dicegah.