Pair of Vintage Old School Fru
BABAK BARU PERANG MELAWAN TERORISME? [Al-Islam 478] Tiga bulan pasca Tragedi JW Marioot-Rizt Carlton, isu terorisme terus berjalan berkesinambungan. Bahkan, terbunuhnya sejumlah para pelaku teror, tetap tidak menjadikan agenda terorisme ini berakhir. Justru tampak ada upaya yang lebih sistematis untuk mengembangkan isu terorisme ini bukan lagi untuk menindak para pelaku teror atau kekerasan, melainkan menindak setiap upaya untuk menegakkan Islam itu sendiri. Lihat saja, labelisasi dan pengaitan aksi kekerasan dengan umat Islam yang dianggap memiliki agenda formalisasi syariah Islam. Padahal, banyak pengamat menilai, upaya pengaitan ini tampak dipaksakan, karena adanya jarak yang sangat jauh antara motif dan aksi sebagai metode untuk mewujudkan agenda-agenda kelompok yang dituding sebagai pelaku teror. Belum lagi penangkapan oleh polisi terhadap 335 orang lebih yang disangka terkait dengan aksi teror. Begitu pula eksekusi oleh polisi terhadap 9 orang dalam drama di Temanggung, Jebres dan Ciputat yang ditayangkan TV, yang seakan tidak ada hak sama sekali bagi orang yang disangka “teroris” untuk membuktikan dirinya teroris atau tidak, dan mendapatkan peradilan yang transparan dan jujur di depan hukum. Dari sudut pandang Hak Asasi Manusia (HAM), penanganan tersangka kasus teror oleh polisi juga diduga sarat dengan pelanggaran, seperti penetapan atau pengumuman orang masuk dalam DPO (daftar pencarian orang). Upaya ini dianggap tidak sesuai dengan prinsip praduga tak bersalah dan bertentangan dengan pasal 19 ayat 1 UU HAM. Intinya, tidak boleh pihak kepolisian mengumumkan seseorang masuk dalam DPO sebelum adanya putusan pengadilan. Demikian seperti diungkapkan oleh salah satu anggota Komnas HAM, Saharuding Daming (Detiknews, 26/8/09). Selain itu, TV dan media massa yang lainnya pun telah dikontrol dan dipaksa berpihak kepada satu pihak, tanpa memberikan ruang yang cukup untuk melakukan klarifikasi kepada pihak lain. Opini pun dibentuk dan diarahkan untuk mengadili tersangka, dan membenarkan tindakan pengadilan sepihak itu. Babak Baru Pemerintahan Baru Kabinet baru pemerintahan SBY memasukkan agenda Perang Melawan Terorisme sebagai bagian dari program 100 hari pertama di bawah Menko Polhukam Marsekal (Purn.) Djoko Suyanto. Satu pertemuan National Summit, yang salah satu topik utamanya adalah terorisme, akan digelar pada 29-31 Oktober 2009 di Jakarta. Pertemuan ini merupakan ajang dialog pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam isu terorisme. Dalam pertemuan ini akan dibentuk komisi khusus penanganan terorisme (Detiknews, 25/10/09). Sementara itu, dari diskusi yang diselenggarakan oleh CIDES dengan bertajuk, “Kepemimpinan SBY, Gerakan Terorisme dan Masa Depan Demokrasi Indonesia” di Hotel Sahid Jakarta (22/10/09) baru-baru ini, Ketua Desk Koordinator Pemberantasan Terorisme di Kementerian Kordinator Polhukam Ansyaad Mbai, melalui pernyataan dan makalah akademiknya, tampak berupaya mengaitkan dan menggeneralisasi tindakan dan kelompok teror sehingga mencakup semua kelompok dan umat Islam yang mengusung agenda penegakkan syariah. Akhirnya, upaya kontra terorisme pun bergeser pada penindakan apa yang disebutnya sebagai radikalisme agama, sehingga perlu ada upaya deradikalisasi. Tetapi, apa sesungguhnya radikalisme, batasan dan bentuknya? Ternyata tidak jelas. Pertanyaan yang lebih penting dari semuanya itu adalah: jika perang melawan terorisme telah berubah dari memerangi pelaku teror atau kekerasan, kepada perang melawan perjuangan menegakkan kembali syariat Islam, lalu untuk kepentingan siapa perang ini? Karena itu, jawabannya mudah. Jelas bukan untuk kepentingan Islam dan umatnya. Juga bukan untuk kepentingan Indonesia yang mayoritas penduduknya Muslim. Meski sering kali menggunakan kedok untuk menyelamatkan Indonesia. Sejak awal, Hizbut Tahrir menyatakan dengan tegas, bahwa Perang Melawan Terorisme yang sesungguhnya adalah perang melawan Islam. Perang ini juga bukan untuk kepentingan Islam dan umatnya, tetapi untuk kepentingan negara-negara penjajah. Karena Islam dianggap sebagai ancaman potensial setelah runtuhnya Sosialisme dan Komunisme. Hanya saja, ada dua skenario yang mereka lakukan. Pertama, mereka tidak akan menyerang langsung Islam, tetapi dengan menyamarkan serangan terhadap Islam itu dengan Perang Melawan Terorisme, Radikalisme atau Fundamentalisme, atau ungkapan-ungkapan kamuflase yang lainnya. Sebab, kalau mereka menyatakan secara terbuka perang melawan Islam, pasti mereka tidak akan menang. Kedua, mereka juga tidak akan melakukan peperangan secara langsung dengan umat Islam, terutama setelah mereka membuktikan sendiri bahwa umat Islam tidak akan bisa dikalahkan, baik di Irak, Afganistan maupun Pakistan. Karena itu, mereka pun meminjam tangan-tangan orang Islam untuk berperang melawan orang Islam. Mereka membentuk pemerintah boneka di Irak, Afganistan dan Pakistan atau negeri-negeri kaum Muslim yang lain, yang menjadi kepanjangan tangan (antek) mereka untuk memerangi orang-orang Islam yang dianggap mengancam kepentingan mereka, dengan dalih Perang Melawan Terorisme dan sebagainya. Dengan dua skenario tersebut mereka pun melakukan pemetaan, atau tepatnya politik belah bambu: yang satu diinjak, yang satu diangkat. Apa yang sekarang dijadikan musuh mereka, yaitu Radikalisme dan Fundamentalisme mereka injak, sementara Liberalisme, Inklusifisme atau Moderat mereka angkat dan promosikan. Selain itu, upaya deradikalisasi ideologi radikal juga mereka lakukan, antara lain dengan: (1) Pemberdayaan tokoh-tokoh moderat agama untuk menyebarluaskan ajaran moderat; (2) Interfaith dialogue (dialog antariman); (3) Menyebarluaskan buku-buku ajaran agama moderat; (4) Kurikulum lembaga-lembaga pendidikan keagamaan yang moderat; (5) Program rehabilitasi para teroris pada masa penahanan, menjalani hukuman di LP dan setelah menjalani hukuman; (6) Kemitraan dengan lembaga-lembaga kultural/budaya untuk menyosialisasikan bahaya terorisme serta menetralisasi radikalisme dan budaya kekerasan (Disarikan dari bahan Lokakarya Sespim 27/10/09: Kebijakan Penanggulangan Terorisme di Indonesia, oleh Ketua Desk Koordinasi Pemberantasan Terorisme (DKPT) Irjen (Purn) Pol. Drs. AnsyaadMbai). Wahai kaum Muslim: Umat Islam yang makin “melek politik” akhirnya bisa menangkap secara pelan dan pasti pesan yang disampaikan di balik eksploitasi oleh media massa (cetak dan elektronik) dalam isu terorisme. Islam dan umatnya menjadi bidikan, ditempatkan pada posisi tertuduh dan terfitnah tanpa ada proses dialog yang transparan dan obyektif. Karenanya, logis jika pada setiap kesempatan, munculnya isu terorisme dijadikan pintu masuk untuk membangun alur cerita (narasi) sedemikian rupa dengan dukungan media massa sepenuhnya yang kesimpulannya: kaum Muslim yang menggusung upaya penegakkan syariah Islam dicap sebagai kelompok radikal dan menjadi akar dari tindakan-tindakan ekstrem dan terorisme. Denga memperhatikan penjelasan di atas, umat Islam sejatinya sadar bahwa ada upaya sedemikian rupa untuk membangun alur berpikir: terorisme terkait dengan upaya penegakkan syariah Islam di muka bumi ini. Semua ini tentu sudah sangat menyimpang dan lebih merupakan upaya menghakimi umat Islam secara sepihak. Jelas, upaya ini sangat berbahaya dan bisa memecah- belah umat dan negeri ini. Lagipula umat bisa melihat adanya gap (jarak) antara motif (menegakkan syariah Islam) dan aksi yang tidak nyambung (aksis- aksi teror). Sebab, sesungguhnya menegakkan syariah Islam atau membangun Khilafah yang menegakkan syariah Islam tidaklah mungkin bisa diupayakan lewat cara-cara teror seperti pengeboman atau aksi kekerasan yang lainnya. Apalagi dengan berpijak dan meneladani dakwah Rasulullah saw. dalam rangka mendirikan Daulah Madinah, maka sesungguhnya tidak ada satu pun dalil (nash) al-Quran maupun as-Sunnah yang mengajarkan tindakan- tindakan kekerasan untuk menegakkan syariah Islam dan Daulah Islam. Selain itu, upaya penanganan terorisme dengan memperkuat legal frame akan berpotensi melahirkan ironi demokrasi, yang menjunjung freedom of speech dan HAM. Sebab, dengan itu, akan mungkin lahir undang- undang yang sangat represif, baik dengan kedok UU Keamanan Negara, UU Intelijen, amandemen UU Tindak Pidana Terorisme atau yang lain, yang bisa memayungi setiap tindakan kekerasan atas nama kepentingan nasional terhadap setiap sasaran yang dianggap mengancam kepentingan penguasa. Karena itu, sebagian pengamat politik telah mengkhawatirkan keadaan seperti ini, apalagi penguasa saat ini merasa sangat memiliki kuasa secara legal, baik di DPR maupun di Kabinet. Tidak menutup kemungkinan, setiap orang atau warga negara Indonesia akan diadili dan dihukum hanya karena pemikirannya, meski yang bersangkutan tidak pernah melakukan aksi-aksi kekerasan. Dari sini terlihat, tidak ada upaya untuk membedakan atau bahkan memang secara sengaja ada upaya untuk mengeneralisasi tindakan terorisme sama dengan pemikiran-pemikiran yang dianggap berseberangan dengan penguasa. Begitu pula pada bagian deradikalisasi, umat bisa menyimpulkan bahwa Pemerintah akan melakukan tindakan- tindakan sistemik dalam upaya penguatan arus Islam moderat. Upaya ini dimaksudkan untuk memoderatkan kaum Muslim atau —dalam bahasa yang lebih pas— menjaga sekularisme tumbuh dan hidup di negeri kaum Muslim, khususnya di Indonesia, dan membabat Islam. Upaya ini sekaligus dimaksudkan agar umat Islam menjadi toleran dan sangat pro ideologi Barat dan kepentingan (penjajahan) mereka. Padahal jelas, Sekularismelah biang segala kehancuran di negeri ini. Di sisi lain, upaya ini justru akan menghalangi upaya penyelamatan Indonesia yang sesungguhnya sedang terpuruk dengan syariat Islam. Karena syariah Islamlah yang bisa mengantarkan negeri ini menuju kemakmuran dan kesejahteraan yang hakiki dunia- akhirat. Allah SWT berfirman: وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالأرْضِ وَلَكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ )٩٦ ) Jika penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu. Karena itu, Kami menyiksa mereka disebabkan karena perbuatan mereka (QS al-A’raf [7]: 96). Tegaknya syariah Islam di negeri ini secara kaffah adalah ciri, bahwa umat ini bertakwa. Wahai kaum Muslim: Perjuangan penegakkan syariah Islam adalah kewajiban dari Allah yang tidak bisa dihentikan karena hujan fitnah atau tindakan yang lebih buruk dari semua itu. Dalam hal ini Allah SWT justru telah memberikan janji kemenangan-Nya kepada siapa saja yang menolong agama-Nya, termasuk tentu saja para pejuang syariah. Allah SWT berfirman: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ تَنْصُرُوا اللَّهَ يَنْصُرْكُمْ وَيُثَبِّتْ أَقْدَامَكُمْ )٧ ) Hai orang-orang yang beriman, jika kalian menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolong kalian dan meneguhkan kedudukan kalian (QS Muhammad [47]: 7).[] KOMENTAR: Jampidsus, Tak ada pelanggaran hukum dalam kasus Bank Century. (Kompas, 27/10/09) Inilah cermin rusaknya sistem kapitalisme. Para pemilik modal penjarah uang rakyat, mudah lolos dari jeratan hukum.